Usai RDP Bersama Komisi X DPR RI, KORMI Akan Memperkuat Posisi Olahraga Masyarakat di Indonesia

Jum'at, 15 November 2024 15:35

Jakarta - KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) Nasional menyampaikan sejumlah masalah dan strategi dalam membangun olahraga masyarakat sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah No. 46/2024 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum KORMI Nasional Hayono Isman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI yang juga dihadiri oleh Ketua Umum KONI dan Ketua Umum KOI serta jajarannya masing-masing pada Rabu (13/11/2024) lalu di Ruang Sidang Komisi X DPR RI. 

Menurut Hayono Isman, keberadaan KORMI maupun FORMI (sebelumnya) sebagai wadah berhimpunnya induk organisasi olahraga masyarakat sudah diakui sejak masa berlakunya UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Pada UU tersebut masih disebut olahraga rekreasi dan saat itu namanya masih Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), namun seiring berjalannya waktu FORMI bertransformasi menjadi Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) tahun 2020,” ucap Hayono Isman.

Hayono Isman menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan akhirnya membuat KORMI memutuskan menghapus kata Rekreasi dan menjadi Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) sesuai dengan yang ada di Undang-Undang tersebut, meskipun ada menyebutkan bahwa Olahraga Rekreasi adalah Olahraga Masyarakat.

“Olahraga rekreasi atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan termasuk Olahraga Masyarakat,” kata Hayono Isman menyebutkan pasal 104 UU Keolahragaan tahun 2022.

Kedudukan KORMI, lanjut Hayono Isman, dipertegas oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2024 tentang Penyelenggaraaan Keolahragaan yang didalamnya banyak menyebutkan Olahraga Masyarakat termasuk Komite Olahraga Masyarakat Indonesia.

“Maka sudah resmi nomenklatur olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat dan dengan tegas disebut dalam PP 46/2024 tersebut dimana nama KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) sudah tercantum didalamnya. Ini kerja seluruh jajaran pengurus KORMI Nasional dan ini menjadi salah satu legacy kepengurusan ini,” sebut Hayono Isman. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini berharap hasil kesimpulan Rapat yang menyatakan akan mendukung KORMI dalam upaya memperkuat posisi olahraga masyarakat dalam konteks kebijakan, program, dukungan anggaran, kegiatan pembudayaan dan pemasalan olahraga, peningkatan partisipasi masyarakat berolahraga, peningkatan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani menuju Generasi Emas 2045. 

“Dari kesimpulan rapat tersebut maka diharapkan kepada khususnya Pemerintah Daerah untuk tidak lagi ragu memberikan dukungan yang setara yang tidak membedakan kepada KORMI diseluruh wilayah tanah air Indonesia,” imbuh Hayono Isman. 

Terakhir, Hayono menegaskan untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang berfisik bugar dan bermental juara dalam jumlah yang besar di segala bidang pembangunan maupun pekerjaan. 

“Oleh karena itu KORMI bersama Induk-Induk Olahraga yang berhimpun akan sepenuhnya mendukung Astha Cita  Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan perhatian khusus kepada pembangunan kebugaran kaum muda Indonesia karena mereka adalah masa depan bangsa,” tandasnya. (*)